BANDA ACEH: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh memperketat pengawasan peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, swalayan, dan minimarket di Kota Banda Aceh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan obat yang dijual memenuhi ketentuan serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai standar.
Pengawasan menyasar fasilitas usaha yang melakukan pengelolaan dan penjualan obat bebas maupun obat bebas terbatas, baik yang tergabung dalam jaringan usaha maupun yang dikelola secara mandiri. Pemeriksaan meliputi legalitas dan perizinan usaha, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, tata cara penyerahan obat, serta kompetensi petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut mengecek kondisi penyimpanan obat, termasuk suhu ruangan dan penempatan produk sesuai persyaratan. Selain itu, tim memastikan obat diperoleh dari sumber yang sesuai ketentuan, didukung prosedur operasional yang memadai, serta diserahkan kepada konsumen berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, mengatakan pengawasan tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Rina.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar lebih memperhatikan keamanan dan kualitas obat yang diperjualbelikan. Pengelolaan obat yang tepat dinilai penting untuk meminimalkan risiko bagi masyarakat sebagai konsumen.
Melalui kegiatan tersebut, Dinkes Kota Banda Aceh bersama BPOM Aceh terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan peredaran obat di berbagai fasilitas usaha. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Banda Aceh.[]


