Populer

Baitul Mal Banda Aceh Buka Bantuan Fisabilillah 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

BANDA ACEH: Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah Tahun 2026 bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), majelis taklim, dan balai pengajian. Program tersebut bertujuan mendukung kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus memperkuat keberlangsungan pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kota Banda Aceh.

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, mengatakan pendaftaran bantuan dibuka mulai 22 hingga 28 Oktober 2026, sedangkan penerimaan berkas administrasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.

“Berkas-berkas yang sudah dilengkapi nantinya bisa diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB,” ujar Yusuf, Kamis (22/10/2026).

Yusuf menjelaskan, setiap kategori bantuan memiliki kriteria dan persyaratan berbeda. Untuk TPA/TPQ, lembaga harus beroperasi di Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah, telah berjalan minimal dua tahun, memiliki sedikitnya 30 santri dan tiga tenaga pengajar, serta mempunyai tempat pengajian dan papan nama.

Pemohon juga wajib melampirkan surat permohonan, identitas pimpinan, izin operasional, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, struktur kepengurusan, data pengajar dan santri, kurikulum, serta dokumentasi tempat pengajian.

Sementara itu, bantuan majelis taklim diperuntukkan bagi lembaga yang beroperasi di Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah, dan telah aktif minimal dua tahun. Majelis taklim juga harus memiliki struktur kepengurusan resmi, sedikitnya 15 jemaah dari kalangan pemuda maupun orang dewasa, serta menyelenggarakan pengajian keagamaan minimal sekali dalam sebulan.

Persyaratan administrasi meliputi surat permohonan, fotokopi KTP pimpinan, izin operasional, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, serta data pengurus, pengajar, dan jemaah yang diketahui keuchik setempat. Adapun bantuan balai pengajian diberikan kepada lembaga yang telah beroperasi minimal dua tahun di Banda Aceh, memiliki struktur kepengurusan resmi, serta sedikitnya 15 santri aktif.

“Untuk persyaratannya surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan balai pengajian, melampirkan fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, melampirkan surat keterangan aktif balai pengajian dari keuchik tahun 2026, melampirkan struktur pengurus, pengajar, santri, dan mengetahui keuchik setempat dan foto tempat balai pengajian,” jelas Yusuf.

Yusuf mengimbau seluruh pengelola TPA/TPQ, majelis taklim, dan balai pengajian yang memenuhi kriteria agar mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan dan menyerahkan berkas berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.[]

- Advertisement -

Berita Terkait