BANDA ACEH: Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka pendaftaran program bantuan modal usaha bagi 600 mustahik atau masyarakat yang berhak menerima zakat. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, mengatakan pendaftaran bantuan dibuka mulai 8 hingga 14 Oktober 2026. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat dari keluarga fakir dan miskin yang memenuhi persyaratan serta dinyatakan lulus proses verifikasi.
“Program ini merupakan bagian dari upaya Baitul Mal dalam memberdayakan ekonomi umat, khususnya masyarakat fakir dan miskin agar dapat mengembangkan usaha yang dimiliki,” kata Yusuf, Kamis, 8 Oktober 2026.
Yusuf menjelaskan, penyerahan proposal bantuan dijadwalkan pada 12 hingga 14 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng. Penyerahan berkas dibagi berdasarkan kecamatan, yakni 12 Oktober untuk Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan Kuta Alam, 13 Oktober untuk Lueng Bata, Baiturrahman, dan Banda Raya, serta 14 Oktober untuk Meuraxa, Kutaraja, dan Jaya Baru.
Menurutnya, calon penerima wajib berasal dari keluarga fakir atau miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 4, berdomisili di Banda Aceh minimal lima tahun, serta memiliki surat keterangan kurang mampu dari keuchik. Bantuan diprioritaskan bagi warga yang belum pernah menerima bantuan Baitul Mal pada periode 2025–2026 dan telah menjalankan usaha minimal dua tahun dengan kebutuhan modal maksimal Rp10 juta. “Penerima bantuan hanya diperbolehkan satu orang dalam satu kartu keluarga,” ujarnya.
Selain itu, calon penerima harus menyerahkan proposal yang dilengkapi rencana anggaran belanja, foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga, rekening Bank Aceh Syariah aktif, serta surat keterangan usaha dari keuchik. Program ini tidak diperuntukkan bagi keluarga ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, maupun perangkat gampong. Sementara itu, mustahik berusia minimal 40 tahun yang tidak memiliki tanggungan masih dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi ekonominya.
Yusuf menegaskan, berkas permohonan hanya diterima sesuai jadwal yang ditentukan. Pemohon yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi persyaratan diberikan kesempatan memperbaiki berkas pada 9 dan 12 Oktober 2026. “Kalau sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dilengkapi, maka berkas permohonan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi atau gugur,” tegasnya. Hasil seleksi administrasi, tahapan survei, dan penetapan penerima bantuan akan diumumkan melalui kanal resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh.[]


