Banda Aceh: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan Baby Preneur Daycare tidak memiliki izin operasional. Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota Banda Aceh telah menginstruksikan penghentian operasional daycare tersebut.
“Selain menindaklanjuti kasus tersebut, pemerintah juga menghentikan operasional tempat penitipan anak itu setelah diketahui tidak memiliki izin operasional,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, Selasa, 29 April 2026.
Pemkot Banda Aceh juga akan memanggil pengelola dan pihak yayasan untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan layanan dan pengawasan internal.
“Kita juga akanmelakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh daycare dan sarana pendidikan anak di Banda Aceh guna memastikan seluruh penyelenggara memenuhi standar perlindungan anak, perizinan, dan mutu layanan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap seorang balita di Babypreneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala. Ia menegaskan keselamatan dan perlindungan anak merupakan prioritas utama.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” jelasnya.
Berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, korban teridentifikasi sebagai balita perempuan berinisial R berusia 18 bulan. Pihaknya memastikan peristiwa kekerasan memang terjadi di daycare tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kekerasan beberapa kali oleh pengasuh yang bertugas saat kejadian. Rekaman CCTV juga menunjukkan adanya pengasuh lain di lokasi, namun tidak melakukan pencegahan ataupun teguran terhadap tindakan tersebut.
Pihak pengelola disebut telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat pada hari kejadian. Sementara dua pengasuh lain yang berada di lokasi juga diberhentikan sementara karena dinilai lalai menjalankan pengawasan.


