Populer

Klaim Tolak Sawit Ilegal dari Kawasan Terlarang, PT ATAK Belum Jelaskan Mekanisme Verifikasinya

Aceh Selatan – PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK), pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, mengklaim tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan maupun lahan yang bermasalah secara hukum. Namun, perusahaan belum menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi yang digunakan untuk memastikan asal-usul buah sawit yang diterima dari pemasok.

Kepala Tata Usaha PT ATAK, Alfian Fanfani Simanullang, mengatakan perusahaan telah menyampaikan kepada seluruh pemasok agar tidak mengirimkan buah sawit yang berasal dari kawasan yang tidak diperbolehkan, termasuk kawasan konservasi.

“Kalau daerah-daerah yang memang tidak diperbolehkan, misalnya di kawasan SM Rawa Singkil tentunya tidak kami terima. Itu juga sudah kami sampaikan kepada supplier,” kata Alfian saat ditemui di pabrik PT ATAK, Sabtu, 13 Juni 2026.

Meski demikian, pihaknya menerangkan langkah perusahaan dalam memastikan kepatuhan pemasok terhadap ketentuan tersebut, Alfian tidak menjelaskan adanya sistem atau mekanisme khusus untuk melacak asal-usul TBS yang masuk ke pabrik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penerimaan buah sawit berlangsung cukup padat. Truk-truk pengangkut TBS terus berdatangan ke area pabrik untuk melakukan penimbangan sebelum membongkar muatan di loading ramp.

“Pasokan TBS yang diolah saat ini berasal dari petani di sejumlah wilayah seperti Trumon, Kota Fajar, Subulussalam, dan daerah sekitarnya,” ujarnya.

PT ATAK menyebut belum menerima pasokan dari perusahaan perkebunan besar.

Selain memperhatikan asal-usul buah, perusahaan juga menerapkan standar kualitas dalam penerimaan TBS. “Buah yang belum matang maupun janjang kosong akan ditolak dan dikembalikan kepada pemasok sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait