Bagi perempuan di Kampung Ansok, Dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat, hutan bukan sekadar tempat tumbuhnya pepohonan. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, sekaligus bagian dari warisan adat yang dijaga dari generasi ke generasi.
Di kampung yang tidak memiliki pasar itu, sebagian besar kebutuhan pangan keluarga dipenuhi dari ladang sendiri. Jarak pasar terdekat yang mencapai sekitar 100 hingga 105 kilometer membuat masyarakat Ansok terbiasa mengandalkan hasil kebun dan ladang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51).
Sejak 2007, Suwandang menggarap lahan sekitar 2,5 hektare. Di ladangnya, ia menanam padi, kacang tanah, kacang panjang, dan jagung. Sejumlah tanaman lain, seperti jengkol dan pohon nira, juga tumbuh di sekitar lahan tersebut.
Tetangganya, Umeh (41), juga menjalani kehidupan yang serupa. Bersama anak-anaknya, ia menggarap ladang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Pada tahun lalu, hasil panennya mencapai 12 karung beras—jumlah yang cukup untuk kebutuhan makan keluarganya selama setahun.
“Tahun lalu itu 12 karung padi, cukup untuk makan setahun. Kita bagi kalau berlebih. Di sini kami enggak belanja,” ujar Umeh.
Berladang telah menjadi bagian dari kehidupan perempuan Ansok secara turun-temurun. Sebagian besar bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat berasal dari kebun dan ladang sendiri. Jika ada kebutuhan yang tidak tersedia di kampung, warga biasanya mengandalkan pedagang sayur yang datang satu hingga dua kali dalam sepekan.
“Seminggu sekali-dua kali lah mereka datang,” kata Suwandang.
Perjalanan menuju Ansok sendiri bukan perkara mudah. Jalan menuju kampung tersebut terjal dan berlumpur, terutama ketika hujan. Kondisi itu membuat ketergantungan masyarakat terhadap hasil ladang semakin kuat.
Jejak Sejarah Kampung Ansok
Nama Ansok berasal dari nama sungai kecil yang mengalir di wilayah tersebut. Sungai itu merupakan salah satu anak sungai—Kandis, Kemantan, Jingir, dan Leban—yang bermuara ke Sungai Tempunak sebelum akhirnya menyatu dengan Sungai Kapuas.
Menurut catatan tetua adat yang dihimpun Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sejarah kampung bermula dari Ujan dan istrinya, Tawai, yang dipercaya sebagai penghuni pertama di daerah aliran Sungai Ansok.
Jejak keturunan mereka masih dapat ditemukan melalui tapang atau pohon tetua dan tembawang yang menggunakan nama Patih dan Singa Macan di kawasan hutan adat.
Tidak ada catatan tertulis yang secara pasti menjelaskan kapan migrasi pertama masyarakat Ansok terjadi. Sejarah tersebut diwariskan melalui tutur dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Secara garis besar, masyarakat Ansok merupakan bagian dari suku Dayak Seberuang yang dipercaya berasal dari Tampun Juah di hulu Sungai Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari wilayah tersebut, leluhur mereka kemudian bermigrasi ke Sungai Seberuang di Kapuas Hulu hingga akhirnya menetap di daerah aliran Sungai Tempunak, Sintang.
Kampung Ansok sempat berpindah beberapa kali sebelum menetap di lokasi sekarang. Sekitar 1870-an, masyarakat berpindah dari Melaban ke Ansok Saka Dua Pun Taba, kemudian ke Gurung Biyu, sebelum akhirnya menyeberang ke tepian Sungai Tempunak pada 1964 untuk memudahkan akses pemerintahan kecamatan.
Ansok juga pernah menjadi pusat pemerintahan adat bagi 17 kampung. Wilayah itu dipimpin Temenggung Udap dari sebuah balai adat yang kemudian menjadi asal nama Dusun Balai Temenggung.
Sebelum agama Katolik masuk pada 1964, masyarakat Ansok memegang kepercayaan lokal terhadap kekuatan yang diyakini mengatur kehidupan di luar kendali manusia. Kekuatan tersebut dipercaya terdapat pada tanah, angin, air, dan kayu, dengan pencipta yang disebut Petara.
Kepercayaan itu tidak sepenuhnya hilang setelah masyarakat memeluk Katolik. Nilai-nilai tersebut tetap hidup berdampingan dan kemudian tercermin dalam hukum adat serta kearifan lokal yang masih dijalankan hingga kini.
Hutan adalah Ruang Hidup
Bagi masyarakat Dayak Seberuang Ansok, wilayah adat seluas 1.173 hektare bukan sekadar tempat tinggal. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup yang dikelola berdasarkan pengetahuan dan aturan adat.
Antonius Antong (50), warga Kampung Ansok, menjelaskan bahwa wilayah adat mereka dibagi ke dalam sejumlah kawasan berdasarkan fungsi dan nilai sosial-ekologisnya.
Salah satunya adalah rimba, kawasan hutan lindung seluas 200 hektare yang pengelolaannya diatur secara ketat berdasarkan adat. Pohon-pohon besar di kawasan tersebut dibiarkan tumbuh dan tidak boleh ditebang. Kawasan itu juga menjadi sumber mata air bagi masyarakat.
“Kayu-kayu di sana itu masih asli dan enggak boleh diganggu. Di sana juga ada sumber mata air,” kata Antong.
Selain rimba, wilayah adat Ansok terdiri atas beberapa kategori lain. Ada tanah puma, yang juga disebut babas atau pemudak, yakni kawasan bekas kelola yang dimanfaatkan secara berkala untuk berladang.
Ada pula tembawang, yakni bekas ladang yang kemudian ditanami kembali dengan pohon buah dan kayu yang bermanfaat. Kawasan ini sekaligus menjadi penanda kepemilikan tanah.
Kategori lainnya adalah kampung sebagai kawasan permukiman dan fasilitas umum, kebun sebagai lahan tanaman bernilai ekonomi, serta tanah mali atau gupung yang dianggap sebagai kawasan keramat dan tidak boleh disentuh.
Antong menyebut praktik pemanfaatan lahan untuk berladang memungkinkan masyarakat memperoleh sedikitnya 63 jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari pangan, obat-obatan, rempah, hingga tanaman bernilai ekonomi seperti durian dan jengkol.
Untuk kebutuhan beras saja, masyarakat Ansok menanam sedikitnya 32 jenis padi di ladang.
Bagi Antong, berladang bukan sekadar cara memenuhi kebutuhan hidup. Praktik tersebut juga menjadi salah satu cara masyarakat menjaga kelestarian hutan melalui sistem buka-tutup lahan yang diwariskan secara turun-temurun.
Suwandang, misalnya, menjalankan pola tersebut setiap dua hingga tiga tahun. Setelah satu lahan digunakan, ia membuka lahan baru sambil memberikan waktu bagi lahan sebelumnya untuk beregenerasi secara alami.
Pembukaan lahan dilakukan melalui metode tebas dan bakar, tetapi tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya dikerjakan secara bertahap dan melibatkan masyarakat secara gotong royong.
“Biasa ngarit (menebas) itu ramai-ramai sama yang lain juga. Ada 7-8 orang,” ujar Suwandang.
Sebelum membuka lahan, masyarakat terlebih dahulu melaksanakan Gawai Adat sebagai bentuk rasa syukur. Satu hingga dua pekan setelah kegiatan adat tersebut, warga baru mulai menebas lahan.
“Nanti setelah gawai adat ini baru kita tebas,” tambah Suwandang.
Di Balik Tradisi, Ada Ancaman Kriminalisasi
Praktik tebas-bakar selama ini kerap menjadi sorotan karena pembakaran lahan dalam skala besar dapat memicu kebakaran hutan dan kabut asap. Namun, praktik berladang tradisional masyarakat Ansok memiliki konteks yang berbeda dan mendapat pengakuan melalui kebijakan pemerintah daerah.
Pada Maret 2021, Bupati Sintang saat itu, Jarot Winarno, menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Kampung Ansok.
Keputusan tersebut menjadi dasar pengakuan terhadap wilayah adat seluas 1.173 hektare berdasarkan kajian geografis, budaya, dan ekologis.
Pengakuan itu berjalan beriringan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan tersebut memberikan perlindungan bagi peladang tradisional dari ancaman kriminalisasi, dengan ketentuan yang membedakan praktik berladang masyarakat dari pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan skala besar.
“Yang berladang kita lindungi, tidak akan ada kriminalisasi,” kata Jarot saat itu.
Perlindungan terhadap hutan Ansok tidak hanya berasal dari regulasi pemerintah. Masyarakat juga memiliki hukum adat sendiri untuk menjaga wilayah dan menyelesaikan konflik terkait tanah maupun kerusakan hutan.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui sejumlah tahapan adat, mulai dari laporan kepada pengurus adat, pemanggilan pihak yang berselisih, pembayaran uang peserah, hingga proses bejerih untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menjelaskan persoalan.
Tahapan berikutnya meliputi bebantah, besurung, dan besait. Seluruh proses dilakukan melalui musyawarah mufakat dan melibatkan unsur masyarakat, termasuk laki-laki, perempuan, dan pemuda.
Sistem tersebut menunjukkan bahwa hutan bagi masyarakat Ansok bukan wilayah yang bebas dieksploitasi. Ada aturan, batas, dan konsekuensi bagi siapa pun yang melanggarnya.
Menjaga Hutan, Merawat Sesama
Bagi perempuan Ansok, menjaga hutan juga berarti memastikan keberlangsungan hidup keluarga dan komunitas.
Pembukaan lahan, penanaman, hingga pengelolaan hasil panen dilakukan dengan semangat gotong royong. Ketika hasil panen berlebih, pangan tersebut dibagikan kepada tetangga yang membutuhkan.
Umeh merasakan langsung manfaat sistem tersebut. Hasil panen padinya tidak hanya memenuhi kebutuhan keluarganya selama setahun, tetapi juga dapat dibagikan kepada warga lain ketika hasilnya berlebih.
“Kalau berlebih, kita bagi ke tetangga,” katanya.
Pola hidup seperti ini membuat masyarakat Ansok tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan dari luar. Mereka menanam, mengolah, mengonsumsi, dan membagikan hasilnya di dalam komunitas.
Antong optimistis tradisi tersebut dapat terus dipertahankan. Menurutnya, selama masyarakat tetap menjaga praktik berladang dan aturan adat, hutan sekaligus sumber pangan lokal dapat terus terpelihara.
Bagi masyarakat Ansok, ketahanan pangan bukan semata soal memiliki persediaan makanan. Ia juga tentang menjaga tanah, hutan, pengetahuan, serta hubungan antarsesama.
Masyarakat adat Dayak Seberuang Ansok telah menunjukkan bahwa menjaga hutan dan memenuhi kebutuhan pangan dapat berjalan beriringan ketika alam dikelola berdasarkan pengetahuan, aturan adat, dan semangat berbagi.
“Ibaratnya, kalau dunia ini perang, kami ni akan baik-baik saja,” pungkas Antong.
Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi media liputan pengelolaan karbon biru bersama Tempo, CNN Indonesia, IDGN, dan Suara yang mendapat dukungan International Media Support.


