Populer

Biadab, 2 Pria di Aceh Timur Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Femini.id – Pelecehan seksual kembali terjadi di bumi serambi mekkah, kali ini nasib malang menimpa seorang anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Timur. Ia diperkoa oleh dua orang pria paruh baya bekali-kali di lokasi berbeda hingga korban hamil 8 bulan.

Kasihumas Polres Aceh Timur, AKP A.S Nasution, mengatakan, telah mengamankan dua pelaku pemerkosa tersebut. Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Agustus 2021, di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

“Pelaku berinisial IW, 60, dan MD, 55, keduanya merupakan tetangga korban,” kata Nasution, Kamis, 7 April 2022.

Awalnya, pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.

“Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak diiketahui oleh IW dan sebaliknya,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Sehingga pada pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badan adiknya, kemudian dilakukan test dengan alat kehamilan dan dinyatakan korban positif hamil.

“Mengetahui adiknya hamil, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis, 24 Maret 2022,” ungkapnya.

Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jumat, 25 Maet 2022 MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.

“Selanjutnya pada pukul 23.45 Tim juga berhasil mengamankan IW dari sebuah bengkel di Desa pasir Putih, Kecamatan Ranto Peuereulak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

- Advertisement -

Berita Terkait