Femini.id – Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani menekankan, upaya pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari edukasi kesehatan reproduksi baik itu kepada anak dan orang tua.
“Perkawinan anak merupakan tantangan dalam pembangunan SDM dikarenakan memiliki dampak yang multiaspek dan lintas generasi,” kata, Rini, Minggu, 14 Mei 2023.
Selain itu, lanjutnya, perkawinan anak juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat dalam mendapatkan hak-haknya secara optimal.
Selama 2020-2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat perkara dispensasi kawin mengalami penurunan setiap tahunnya.
“Kemudian, Pada 2022, tercatat sebanyak 52.095 perkara dispensasi kawin yang masuk dan sebanyak 50.748 diputuskan,” ujarnya.
Pihaknya menuturkan, Angka tersebut masih tergolong besar dan menunjukkan bahwa perkawinan anak masih banyak terjadi dilihat dari jumlah permohonan perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan.
“Meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, masih banyak perkawinan anak dan remaja yang terjadi dan setiap tahunnya tidak dapat dicatatkan karena tidak membawa perkara dispensasi kawin ke pengadilan. Diperlukan upaya sistemik dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak untuk mencapai target 6,94 persen pada tahun 2030,” jelasnya.