Femini.id – Direktur Yayasan Bantuan Hukum Aceh (YBHA), Rudy Bastian, menyatakan pihaknya masih menemukan banyak sekolah yang membebankan sejumlah kewajiban kepada peserta didik dan orangtuanya dengan berbagai macam dalih dan tujuan.
“Hal ini sangat kami sayangkan, kami berharap dinas pendidikan terkait melakukan proses pelatihan dan pemantauan serius terkait hal ini agar dunia pendidikan terbebas dari segala macam pungutan dan kewajiban setoran biaya dengan maksud apapun,” kata Rudy, Senin, 8 Januari 2024.
Menurutnya, sekolah bukan tempat berbisnis. Negara telah hadir dengan menyediakan sejumlah gelontoran anggaran dan ditunjang dengan bantuan fasilitas yang rutin diberikan kesekolah-sekolah.
“Sudah saatnya sekolah memformulasikan pola pencarian dukungan anggaran dengan cara lain yang lebih efektif tanpa harus memberikan kepada peserta didik atau orangtuanya,” ujarnya.
Rudy menerangkan, Komite sekolah sebagai penyambung lidah para orang tua seharusnya sudah menjadi lembaga pengingat bagi pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan-pungutan apapun lagi terhadap peserta didik.
“Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah wajib bersama-sama mencari solusi lain dalam menutupi kekurangan-kekurangan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan sekolah,” ucap Rudy.
Pihaknya menjelaskan, mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diterapkan kepada seluruh orang tua, itu jatuh jadi pungutan,” jelas Rudy.
Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.”Sekolah penerima BOS tidak boleh sembarangan-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS,” tegas Rudy.
Rudy berharap pemerintah dan dinas pendidikan dapat lebih tegas dalam menindak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar. “Hak pendidikan anak harus dilindungi,” pungkasnya.