Femini.id – Pemerintah Aceh menyatakan kekecewaannya setelah salah satu anggota Paskibraka Nasional asal Aceh tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan. Pemerintah Aceh meminta semua pihak, termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), untuk menghormati kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Dzawata Maghfura Zuhri, anggota Paskibraka asal Aceh, menjadi sorotan karena tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, Aceh merupakan daerah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim.
“Kita minta semua pihak harus menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” kata Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Kamis,15 Agustus 2024.
Senada dengan Gubernur, Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh, Munarwansyah, berharap BPIP konsisten dengan aturan awal yang memberikan kebebasan bagi anggota Paskibraka putri untuk berjilbab saat bertugas.
Munarwansyah juga menekankan pentingnya menghargai Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila.
“Aceh kan punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut di mana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Munarwansyah.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan bahwa Kemenpora tidak lagi memiliki kewenangan atas Tim Paskibraka sejak tahun 2022. Seluruh pengelolaan Paskibraka saat ini berada di bawah kendali BPIP.