Femini.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan berdasrkan data yng pihaknya peroleh sejak tahun 2019 hingga 2021, tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana 97 persennya, atau sekitar 1.291 korbannya adalah perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan modus perdagangan orang semakin beragam. Akar masalahnya sangat kompleks seperti kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan pekerjaan minim dan juga budaya setempat sehingga banyak korban yang tertipu oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Pelaku juga memanfaatkan penggunaan teknologi saat menjerat korban mulai dari proses perekrutan, misalnya melalui pemanfaatan media sosial. Status para korban TPPO yang illegal mempersulit proses hukum mereka,” kata Bintang, Selasa, 20 September 2022.
Bintang mengungkapkna, Korban TPPO diperdagangkan untuk dijadikan pekerja, dikawinkan secara paksa atau dilacurkan, sampai dijadikan tentara bayaran. Pada korban anak-anak, seringkali ditawarkan dalam adopsi ilegal.
“Maka, dalam masa pandemi dimana banyak anak yang menjadi yatim dan/atau piatu serta perempuan terdampak hebat secara ekonomi, kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap isu TPPO,” ujarnya.
Bintang menuturkan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, telah terbit revisi Peraturan Presiden tentang GT PP TPPO di mana Ketua I adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah tingkat Provinsi untuk memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas PP-TPPO tingkat kabupaten/kota, khususnya kabupaten/kota yang menjadi sending area korban perdagangan orang. Dengan adanya gugus tugas ini maka upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan lebih efektif. Saat ini masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk GT PP TPPO,” jelasnya.
1.291 Perempuan Dan Anak Jadi Korban Perdagangan Orang Sejak 2019-2021
Femini.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan berdasrkan data yng pihaknya peroleh sejak tahun 2019 hingga 2021, tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana 97 persennya, atau sekitar 1.291 korbannya adalah perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan modus perdagangan orang semakin beragam. Akar masalahnya sangat kompleks seperti kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan pekerjaan minim dan juga budaya setempat sehingga banyak korban yang tertipu oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Pelaku juga memanfaatkan penggunaan teknologi saat menjerat korban mulai dari proses perekrutan, misalnya melalui pemanfaatan media sosial. Status para korban TPPO yang illegal mempersulit proses hukum mereka,” kata Bintang, Selasa, 20 September 2022.
Bintang mengungkapkna, Korban TPPO diperdagangkan untuk dijadikan pekerja, dikawinkan secara paksa atau dilacurkan, sampai dijadikan tentara bayaran. Pada korban anak-anak, seringkali ditawarkan dalam adopsi ilegal.
“Maka, dalam masa pandemi dimana banyak anak yang menjadi yatim dan/atau piatu serta perempuan terdampak hebat secara ekonomi, kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap isu TPPO,” ujarnya.
Bintang menuturkan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, telah terbit revisi Peraturan Presiden tentang GT PP TPPO di mana Ketua I adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah tingkat Provinsi untuk memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas PP-TPPO tingkat kabupaten/kota, khususnya kabupaten/kota yang menjadi sending area korban perdagangan orang. Dengan adanya gugus tugas ini maka upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan lebih efektif. Saat ini masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk GT PP TPPO,” jelasnya.