Populer

UU TPKS Berikan Perlindungan Lebih Bagi Penyandang Disabilitas

Femini – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin hal ini dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang memberikan aksesibilitas yang layak sehingga penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan, kesempatan, termasuk perlindungan dari kekerasan seksual,” Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Jumat, 17 Juni 2022.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan adanya 25 kasus kekerasan terhadap laki-laki disabilitas dan 185 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitsas.

Di sisi lain, berdasarkan data Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021, pada 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas dan 42 persennya adalah kekerasan seksual.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua mengingat 14,2 persen atau 30,38 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas yang turut mendukung keberhasilan pembangunan bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Pihaknya Berharap, UU TPKS yang menempuh proses panjang hingga diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022 tidak hanya menjadi regulasi semata.

“Tetapi dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan disabilitas,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait