Femini.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa tindak lanjut Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) perlu memberikan perhatian khusus pada kerentanan berbasis gender terhadap perempuan pada kekerasan dan kejahatan siber.
Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pengalaman dan kepentingan perempuan sebagai salah satu kelompok rentan yang berpotensi mengalami pelanggaran hak terkait data pribadi dan hak privasi.
Meski demikian, penting diapresiasi bahwa selain sejumlah pelindungan umum, UU PDP yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 September 2022 telah memberikan perhatian pada kerentanan khusus anak dan disabilitas.
Meski masih menyimpan sejumlah keterbatasan sejalan dengan percepatan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) merupakan produk hukum progresif yang secara umum dapat digunakan untuk kepentingan perlindungan Warga Negara Indonesia khususnya hak privasi dan hak pribadi.
Dari muatan tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi UU PDP yang sudah mengakomodir: (a) cakupan definisi data pribadi; (b) perlindungan khusus data spesifik; (c) hak dan pelindungan pada subjek data pribadi; (d) landasan hukum pemrosesan data pribadi; dan (e) kewajiban pengendali dan pemroses data. Selain itu, UU PDP juga mengakomodasi pengalaman kelompok rentan yakni anak dan disabilitas sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) bahwa pemrosesan Data Pribadi kelompok tersebut diselenggarakan secara khusus.