Banda Aceh: Kuala Seafood kembali memenangkan gugatan pada proses banding dalam putusan pengadilan tinggi banda aceh. Pemilik Kuala Seafood, Flora Indahmelalui Kuasa Hukumnya Erlanda Juliansyah Putra S.H.,M.H. dan Raja Inal Manurung, S.H. menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menurutnya dengan lahirnya putusan banding ini secara otomatis telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda aceh tertanggal 30 Juli 2025 yang diajukan oleh saudara RP dan RM.
“Didalam pokok perkara amar putusannya berbunyi gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sehingga dalam hal ini gugatan para penggugat sudah tidak berlaku lagi,” kata Erlanda, Rabu, 8 Oktober 2025.
Erlanda menjelaskan kliennya selama ini sangat dirugikan atas pemberitaan yang merugikan kliennya dengan menyatakan bahwa kliennya melakukan investasi bodong.
“Faktanya klien kami selama ini juga telah mengembalikan pinjaman pokok dan memberikan bagi hasil sesuai dengan yang disepakati, akan tetapi karena penjualan sedang mengalami penurunan maka klien kami kesulitan memberikan bagi hasil,” ujar Erlanda.
Erlanda juga menyatakan atas tindakan para penggugat dan pemberitaan media yang ada selama ini telah menyudutkan kliennya sehingga menimbulkan efek yang negatif dan berdampak pada penurunan terhadap omset usahanya
“Klien kami selama ini juga terus berusaha mengembalikan satu persatu modal dan bagi hasil yang telah disepakati oleh para pihak akan tetapi memang kondisi ekonomi membuat proses tersebut mengalami kendala,” jelas Erlanda.