Femini.id – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk terus berusaha membangun sinergi dengan berbagai stakeholder untuk meningkatkan kapasitas perempuan Indonesia, agar bisa berdaya secara ekonomi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa program dan kebijakan seperti, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka Gerakan Bangga Buatan Indonesia (Gerakan Bangga Buatan) Indonesia).
“Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif Perempuan,” kata Bintang, Minggu, 21 Agustus 2022.
Pihaknya menerangkan, Strategi tersebut turut mendukung UMKM perempuan dapat memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan mengakses produk-produk keuangan inklusif.
“Serta meningkatkan kemampuan literasi digital yang mumpuni sehingga perempuan dapat berinovasi dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, KemenPPPA dan kelompok perempuan serta jaringan kewirausahaan terlibat melakukan analisis komprehensif tentang tantangan perempuan dalam mengakses dan memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
“Menjadi tugas kita bersama untuk membangun kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perempuan pelaku usaha. Semangat ini telah dituangkan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang akan memberikan perlindungan dari kekerasan seksual,” jelasnya.
Peraturan perundangan yang bersifat lex specialis ini, tentunya lebih komprehensif dalam melindungi para perempuan Indonesia, termasuk para pelaku UMKM perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah yang bisa berimbas pada kualitas hidupnya.