Femini.id – Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun luar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Bank Aceh menandatangani kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan, guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya Bank Aceh, sesuai Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya.
“Dalam perkembangan saat ini, tugas dan fungsi Jasa Pengacara Negara sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD,” kata Bambang, Selasa, 15 Maret 2022.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman, mengatakan, saat ini Bank Aceh telah memiliki 26 cabang yakni, 24 berada di Aceh dan 2 di luar Aceh. Pihaknya berharap penandatanganan serempak tersebut dapat mempercepat oordinasi di lingkungan kejaksaan dan Bank Aceh, khususnya di wilayah hukum Aceh.
“Penandatanganan ini kami harap dapat meningkatkan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Selain itu juga dapat mempercepat akselerasi Bank Aceh dalam mendorong aktivitas sektor ril yang ada di Aceh,” kata Haizir.
Haizir menerangkan, tujuan kesepakatan bersama itu adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Aceh.