Populer

Terdakwa Pembunuh Guru di Aceh Barat, Dihukum Seumur Hidup Penjara

Femini – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Juni Husriadi (45), pelaku pembunuhan seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Arongan Lambalek, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Fitriani.

Vonis tersebut dibacakan secara langsung oleh ketua majelis hakim Muhammad Kasim dalam sidang putusan di PN Meulaboh, yang digelar Rabu, Mei 2022.

Terdakwa Juni dijatuhi hukuman seumur hidup terhadap pembunuhan warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga tersebut lantaran dinilai bersalah oleh majelis hakim PN Meulaboh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan mengatakan, lewat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Kasim itu menyebutkan jika terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.

“Agenda Pembacaan Putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa korban oleh terdakwa Juni Husriadi. Sebelumnya JPU pada tanggal 13 April 2022 melakukan pembacaan tuntutan,” kata Agung, Kamis, Mei 2022

Agung menyebutkan, atas putusan yang menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap terdakwa yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat itu telah inkrah.

Inkrahnya putusan itu, kata dia, setelah terdakwa menerima putusan langsung dihadapan majelis hakim tanpa adanya upaya banding.

- Advertisement -

Berita Terkait