Populer

Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Pilar Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Femini.id – Sistem peradilan pidana anak sebagai pilar keadilan restoratif bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sudah mengamanatkan diversi bagi anak yang belum berusia 12 tahun, serta bagi anak usia 12 – 18 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan.

Rita Wulandari, yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatakan, namun, untuk sistem yang terpadu, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan di berbagai aspek, terutama di saat tindakan yang diberikan adalah dikembalikan pada orang tua.

“Kapasitas pengasuhan orang tua Anak yang tidak memadai, sering berdampak lanjutan pada persoalan lain, yang seringkali akhirnya membawa Anak terpaksa berurusan lagi dengan penyidik” kata Rita, Jumat, 21 April 2023.

Hal tersebut disampaikan dalam Acara “Focus Group Discussion mengenai Upaya Perlindungan Khusus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, yang di moderatori oleh Andy F. Noya dan dihadiri juga oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait ini, mendiskusikan berbagai upaya perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum melalui perspektif keluarga, pendidikan, pemerintah, hingga masyarakat.

Lebih lanjut, forum diskusi tersebut diharapkan dapat dilanjutkan secara berseri, dengan topik pembahasan mengenai isu perempuan maupun anak lainnya.

- Advertisement -

Berita Terkait