Populer

Sinergi Database Efektif Dalam Upaya Hadirkan Kebijakan Berbasis Data

Femini.id – Upaya sinergi dalam gerak bersama pengintegrasian database kekerasan terhadap perempuan (KtP) dalam menyajikan database KtP yang akurat menjadi penting sebagai basis dalam pengembangan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mendorong kemajuan hak-hak konstitusional perempuan dan anak.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan ada 3 lembaga yakni, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beserta Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan (FPL) bersinergi dalam gerak bersama pengintegrasian database kekerasan terhadap perempuan (KtP).

“Dengan adanya sinergi database, maka data-data yang dimiliki ketiga lembaga menjadi lebih efektif dalam upaya menghadirkan kebijakan yang berbasis data,” kata Andy, Selasa, 6 September 2022.

Hal tersebut juga sangat penting, terutama saat ini kita berada di dalam momentum bersejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada bulan Mei 2022 silam.

“Tentunya, ini akan mempengaruhi cara pendataan karena keberadaan jenis-jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak dikenali dalam sistem hukum di Indonesia kini tercantum jelas di dalam UU TPKS,” ujarnya.

Selain berkaitan erat dengan UU TPKS, Andy pun menuturkan sinergi database ketiga lembaga tersebut juga memiliki manfaat sebagai basis data dalam merefleksikan upaya penegakkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang menuturkan meskipun data-data yang tercatat di dalam database ketiga lembaga tidak meliputi seluruh kasus KtP di Indonesia, namun dapat dipastikan bahwa data-data tersebut merefleksikan cerminan kasus KtP di Indonesia.

“Data yang disampaikan hari ini adalah sebagai upaya kita bersama mengadvokasi bagaimana negara hadir untuk menjawab dan memberikan perlindungan pemenuhan hak serta pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Langkah ini pun menjadi salah satu upaya kita bersama, bersinergi untuk mendorong negara hadir dan menjawab persoalan-persoalan terkait KtP dan anak,” kata Ferry.

Selama periode Juli-Desember 2021, tercatat data KemenPPPA menunjukkan jenis KtP tertinggi adalah kekerasan seksual, sedangkan Komnas Perempuan dan FPL mencatat kekerasan tertinggi ada pada kekerasan psikis. Secara geografis, tiga provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tercatat sebagai provinsi dengan pelaporan kasus KtP tertinggi di Indonesia. Sementara itu, kelompok korban KtP tertinggi ada pada tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Berdasarkan pelaporan data KtP dengan berbagai macam trend dan karakteristik, maka upaya penyediaan data dan penanganan kasus KtP perlu dilakukan secara berkesinambungan. Tidak hanya pemerintah dan lembaga negara, tetapi seluruh komponen masyarakat harus bergandeng tangan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan KtP

- Advertisement -

Berita Terkait