Femini.id – Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito menyebutkan, pendidikan anti kekerasan di satuan PAUD harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak sebagai upaya menyiapkan generasi emas.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2022, kurang lebih 11,21 pensen penduduk Indonesia berusia 0 sampai 6 tahun dan ini adalah usia emas yang tentunya hak-hak anak harus terpenuhi, sehingga risiko kerentanan anak masuk ke dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) akan menurun,” kata Warsito, Senin, 16 Januari 2023.
Warsito menerangkan beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, seperti eksploitasi ekonomi; eksploitasi seksual; anak menjadi korban pornografi; korban penculikan; dan lain sebagainya.
“Ini semua tentu menjadi bagian konsentrasi dan komitmen kita bersama, sehingga kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap anak bisa kita hindari karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kita semua, baik Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertanggung jawab atas perlindungan anak,” pungkas Warsito.