Femini.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, salah satunya di tempat kerja.
Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan pada 9 Mei 2022 silam, Presiden Joko Widodo secara resmi mengundangkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah diperjuangkan dengan perjalanan yang cukup panjang.
“Kehadiran UU TPKS ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena UU TPKS bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan secara komprehensif dari hulu hingga hilir dengan mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual,” kata Indra, Kamis, 29 September 2022.
Indra menerangkan, sebelumnya penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah Undang-Undang lainnya.
“Kini, dengan hadirnya UU TPKS, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam satu payung yang menjamin hak korban dan hukum secara terpadu,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, UU TPKS juga merupakan bentuk konkrit dari kehadiran negara untuk memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
“Oleh karena itu, upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama agar para korban mendapatkan keadilan serta hak nya,” jelasnya.