Populer

Dirintis dari Modal Rp2,7 Juta, Bisnis Keluarga Vapor Aceh Retak di Aula Pengadilan

Banda Aceh: Sengketa bisnis keluarga mencuat di Banda Aceh. Seorang pengusaha muda bernama Andi Maulana Hidayat (34) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap kakak kandungnya, Laila Qadri (39), dan suaminya Ismainur (40), yang juga anggota kepolisian.

Gugatan ini terkait kepemilikan dan pengelolaan usaha rokok elektrik dengan merek dagang “Vapor Aceh” yang diklaim telah berkembang menjadi jaringan enam outlet di berbagai kota.

Dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kantor hukum Syahrul Rizal, S.H. & Associates, Andi menyebutkan bahwa usaha tersebut awalnya ia rintis sendiri sejak 2013 dengan modal pribadi sebesar Rp2,7 juta ketika masih kuliah di Malaysia. Ia kemudian mengajak Laila untuk membantu pemasaran di Banda Aceh, dengan dasar kepercayaan tanpa perjanjian tertulis.

Seiring waktu, usaha berkembang pesat hingga terbentuk badan usaha CV. Vapor Aceh Distribution pada April 2019 dengan pembagian modal masing-masing 50 persen antara penggugat dan tergugat.

Namun, Andi menilai kakak dan iparnya telah menguasai seluruh aset dan keuntungan tanpa transparansi. Dalam gugatannya, ia menyebut pengelolaan keuangan perusahaan tidak pernah dilaporkan, sementara hasil usaha digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

“Sesuai yang tertuang di dalam Gugatan yang kami layangkan Aset-aset tersebut mencakup tanah, ruko, kendaraan, hingga tabungan dan deposito atas nama pribadi tergugat. Total kekayaan yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp6,7 miliar dalam bentuk properti dan lebih dari Rp5,2 miliar dalam bentuk barang dagangan,” kata salah satu Associate Kantor Hukum Syahrul Rizal, S.H., melalui partner Teuku Hafiz, S.H, Kamis, 16 Oktober 2025.

Andi menerangkan, selama lebih dari satu dekade tidak pernah menerima pembagian keuntungan, meski terus berkontribusi dalam operasional dan pembelian barang dagangan dari Malaysia. Bahkan ia menyatakan tergugat menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah dan kendaraan tanpa persetujuan.

“Saya disingkirkan dari usaha yang saya dirikan sendiri,” tulis Andi dalam gugatan, menolak tawaran sepihak yang disebutnya tidak pantas, yaitu hanya Rp100 juta sebagai ganti haknya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan Andi dengan melibatkan abang dan ibu kandung mereka, namun berujung gagal. Bahkan, dalam pertemuan terakhir pada Maret 2025, upaya damai justru berakhir dengan pertengkaran dan pengusiran. Karena itu, Andi memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dan meminta pengadilan menyita seluruh aset sebagai jaminan hingga perkara diputus.

Dalam petitumnya, Andi meminta majelis hakim menyatakan bahwa CV. Vapor Aceh Distribution dan bengkel las V.A. Steel adalah milik bersama dirinya dan Laila Qadri dengan porsi masing-masing 50 persen. Ia juga menuntut pembagian setengah dari seluruh aset usaha, baik berupa uang, barang, maupun hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang “Vapor Aceh” yang ia taksir senilai Rp1,5 miliar.

Selain ganti rugi materiil, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil serta uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Ket foto: Sidang lapangan kasus sengketa perdata.

- Advertisement -

Berita Terkait