Iswanto menerangkan, meskipun situasinya kian membaik, Pemerintah Aceh tetap mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi covid-19 berakhir.
“Seluruh kabupaten kota di Aceh saat ini tidak lagi berada dalam level 2, dan 3. Namun, Masyarakat diminta tetap waspada,” ujarnya.
Iswanto juga menyebutkan, Ingub perpanjangan PPKM di Aceh merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.