Populer

Satgas PASTI Bubarkan Omnicom Group (OMC) Palsu, Modus Penipuan Berkedok Investasi

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga mencatut nama Omnicom Group (OMC). Perusahaan tersebut dituding melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi berizin.

Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan media dan pemasaran ternama asal Amerika Serikat. Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia diduga tidak memiliki izin dan menggelar skema bisnis mencurigakan.

“Satgas PASTI menemukan bahwa OMC palsu ini menjalankan sistem member-get-member berjenjang dengan iming-iming komisi, tanpa menawarkan produk atau layanan yang jelas,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Rabu, 18 Juli 2025.

Hasil investigasi menunjukkan, anggota yang direkrut diwajibkan melakukan deposit dana, namun hanya diberi tugas melakukan penilaian tanpa aktivitas usaha nyata. Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, memperkuat indikasi pelanggaran.

“Modus operandi OMC palsu ini juga memanfaatkan figur tokoh agama, kegiatan sosial, dan perangkat desa untuk menarik kepercayaan masyarakat. Mereka kerap menggelar seminar atau gathering besar-besaran guna merekrut korban,” ujarnya.

Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI akan memblokir akses website, tautan, serta rekening bank terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis tidak jelas. Prinsip 2L (Legal dan Logis) harus diterapkan: pastikan izin usaha jelas dan imbal hasil yang ditawarkan realistis,” jelasnya.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081157157157), atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Dengan kerja sama semua pihak, kejahatan keuangan ilegal dapat dicegah.

- Advertisement -

Berita Terkait