Femini.id – Setelah melewati perjuangan panjang yang sempat terkatung-katung selama 6 tahun, akhirnya DPR RI resmi mengesahkan RUU tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang.
Perjalanan panjang perjuangan itu tidak luput dari upaya jaringan masyarakat sipil dan penyintas yang selama ini terus mengawal, melawan dan berjuang.
“Kami berharap bahwa implementasi dari Undang-Undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” kata Puan Maharani, setelah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Selasa, 12 April 2022.

Pengesahan RUU TPKS tersebut langsung mendapat sambutan tepuk tangan dari anggota dewan dan kelompok masyarakat yang hadir langsung di area balkon gedung DPR RI.
Kini, Kasus kekerasan seksual telah memiliki payung hukum yang jelas. Tidak ada lagi alasan negara untuk abai terhadap kasus tersebut, begitu juga dengan aparat penegak hukum. tiap kasus wajib diselesaikan dengan metode yang perspektif adil gender dan berpihak pada korban. Sudah waktunya “Bicara Untuk Setara”.