Femini.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya, menyatakan DPR RI memasukan RUU Perlindungan PRT ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk sebuah perubahan terhadap situasi dan kondisi PRT. Hal tersebut lantaran angka PRT yang tinggi dan kondisi yang rentan kekerasan.
“RUU Perlindungan PRT lahir sebagai sebuah bentuk respon negara dalam meningkatkan perlindungan kepada kelompok yang rentan atas segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perdagangan manusia,” kata Willy, Sabtu, 28 Januari 2023.
Willy mengatakan, RUU PRT disusun dengan berbagai sudut pandang dan senantiasa memperhatikan aspek kultural masyarakat Indonesia. Lebih dari itu, RUU PRT disusun sebagai manifestasi dari upaya membangun kehidupan yang berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Jika ada ketakutan atau kekhawatiran untuk meloloskan RUU ini menjadi produk legislasi negara sesungguhnya tidak beralasan. Sebagaimana Pancasila yang digali dari taman sari berbagai kebudayaan Nusantara, RUU PRT juga disusun dengan berbagai sudut pandang dan senantiasa memperhatikan aspek kultural masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Di dalam draf RUU tersebut dibuat klaster perekrutan PRT. Pertama, PRT yang direkrut tidak langsung (melalui penyalur) yang mengatur relasi profesional dan PRT yang direkrut langsung (dengan basis relasi kerja sosiokultural). Asas utama dari RUU tersebut adalah kekeluargaan, jadi seharusnya tidak ada yang perlu ditakutkan. Adapun hubungan kerja adalah hubungan sosiokultural PRT dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
“Bentuk perjanjian kerja ini, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mencantumkan unsur pekerjaan, perintah, upah, serta hak dan kewajiban. Sementara yang dimaksud dengan ‘perjanjian kerja’ adalah perjanjian antara PRT yang direkrut secara tidak langsung dan pemberi kerja. Upah kepada PRT ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan atau perjanjian kerja,” ucap Willy.
Dalam draf RUU PPRT, disebutkan tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Tujuan lain tak kalah penting yang tercantum di dalam draf tersebut menyebutkan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT,” jelasnya.