Populer

RUU PPRT Diminta Segera Dituntaskan

Femini.id – #R

RUU PRT tergolong mendesak lantaran berisi pasal-pasal yang memperjuangkan hak-hak dasar manusia yang wajib dimiliki oleh para pekerja rumah tangga. Menurut Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah II itu, semakin lama menunda pembahasan RUU PRT sama saja mengabaikan hak asasi manusia yang secara mendasar menjadi tanggung jawab negara.

“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak lebih dari lima juta pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Lestari menambahkan, hak warga negara sama di mata hukum, sehingga terkait pembahasan aturan bagi PRT, prinsip keadilan wajib dikedepankan. “Karena pada praktiknya penyikapan kita terhadap para pekerja rumah tangga, yang didominasi perempuan, menghasilkan ketidakadilan gender yang berpotensi pada munculnya kekerasan terhadap perempuan,” ucapnya.

Pemahaman bahwa PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja, menurut Lestari, merupakan persepsi yang keliru. Karena yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya. Sedangkan pemberi kerja bagi PRT, tidak bisa dikategorikan sebagai pengusaha.

Demikian juga dengan aspek perlindungan PRT yang dianggap sudah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Peraturan Menteri Tenaga Kerja itu, secara hirarki hukum juga tidak jelas asal usulnya, karena tidak ada undang-undang yang memerintahkan lahirnya peraturan menteri tersebut,” ungkap politisi Partai NasDem itu.

Saat ini pembahasan RUU PRT di Baleg DPR RI sudah selesai, namun posisi RUU tersebut diakui Lestari masih rawan di-drop dari Prolegnas. Lantaran harus melalui rapat kerja lagi sebelum diajukan ke Rapat Paripurna. “Karena itu saat ini perlu dibangun kesadaran bersama terkait pentingnya kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut di tingkat legislatif,” pungkasnya

- Advertisement -

Berita Terkait