Femini – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) tidak hanya membahas soal Ibu, ada juga yang terkait dengan Ayah, yaitu di Pasal 6 Ayat (1): Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
Ayat (2): Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari: atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Apa manfaatnya cuti tersebut buat Ayah?
– Ayah punya waktu untuk beradaptasi pada fase hidup yang baru.
– Mendukung kesehatan mental Ayah Bisa lebih optimal mendampingi Ibu setelah melahirkan.
– Mengurangi risiko depresi pasca melahirkan pada Ibu.
– Menguatkan bonding Ayah dan bayi Berdampak positif pada relasi dengan pasangan
– Lebih semangat dan produktif saat kembali bekerja
Jadi gimana Femini’s pendapat kamu tentang rencana ini?
Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU KIA mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan,” kata Puan.