Populer

RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Cuti 6 Bulan Dan Keguguran 1,5 Bulan

Femini – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU KIA mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan,” kata Puan, Senin, 20 Juni 2022.

Puan menerangkan, karena masa pertumbuhan emas anak (Golden Age) adalah dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

“Selain itu, yang diatur dalam RUU KIA adalah masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran,” ujarnya.

Kemudian, hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif, Ibu hamil yang cuti tidak diberhentikan dari pekerjaan dan tetap memperoleh gaji.

“Nantinya, keputusan ini akan dibawa dalam sidang Paripurna DPR untuk dibahas bersama pemerintah dan kemudian dijadikan undang-undang,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait