Populer

Ruang Bermain Ramah Anak Terintergrasi TARASA Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Anak

Femini – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati, menyatakan kehadiran Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Taman Ratu Safiatuddin (TARASA), merupakan salah satu pemenuhan hak bagi setiap anak di Aceh.

Hal tersebut seperti yang termaktub di dalam Pasal 31 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 di Kota New York, Amerika Serikat, yang menegaskan bahwa, Negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk bermain dan turut serta dalam kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak, dan untuk berpartipasi secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.

“Kehadiran RBRA menjadi hal penting demi mewujudkan hak bermain anak, karena dapat memberikan kesempatan pada perkembangan kreativitas, imajinasi, dan kepercayaan diri anak, hal itu juga berpengaruh pada perkembangan kognitif, motorik, sosial, dan emosional mereka melalui sarana yang terintergrasi tersebut,” kata Dyah, Senin, 4 Juli 2022.

Dyah menjelaskan, RBRA adalah ruang atau wadah bagi anak, yang akan mengakomodir setiap kegiatan bermain mereka, dengan jaminan keamanan, nyaman, serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan hal-hal diskriminatif yang dapat membahayakan anak.

“Selain itu, RBRA juga dibuat untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik secara fisik, spiritual, kecerdasan intelektual, sosial budaya, serta bahasa dan komunikasi,” ujarnya.

Karena itu, PKK Aceh selaku lembaga yang berkutat pada permasalahan hak-hak anak, bersama Pemerintah Aceh melalui Dinas DP3A, Dinas Perkim Aceh, dan berkolaborasi dengan lintas sektor melalui pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) membangun RBRA percontohan Provinsi Aceh dengan konsep “Laboratorium Bermain”.

“Diharapkan akan menjadi laboratorium RBRA, ke depannya kita juga berharap, langkah ini dapat diikuti oleh setiap kabupaten kota di Aceh, RBRA ini nanti akan hadir di setiap gampong di Aceh” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait