Femini.id – Seorang pria di Aceh Selatan diamankan polisi karena kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan menggunakan mobil jenis kijang krista warna silver dengan bagian tangkinya sudah dimodifikasi.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Soni Sonjaya, mengatakkan, pria berinisial H, 37, warga Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, itu diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus membeli minyak di SPBU dengan mobil bertangki telah dimodifikasi.
“Awalnya pada Rabu, 13 April 2022, sekira pukul 23.00 wib, sejumlah petugas dari unit opsnal dan unit 2 pidter satreskrim Polres Aceh Selatan membuntuti mobil kijang yang dikendarai pelaku yang bolak balik ke SPBU untuk mengisi BBM jenis solar,” kata Soni, Minggu, 17 April 2022.
Kemudian, keesokan harinya pada Kamis, 14 April 22, sekitar pukul 00.10 wib, petugas langsung memeriksa mobil tersebut dan ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjutnya, BBM jenis solar setelah dibeli dari SPBU langsung dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk disimpan dalam jerigen berkapasitas 32 liter dengan jumlah jerigen sebanyak 5 buah.
“Untuk keterangan sementara kepada petugas, pelaku telah melakukan aksi penyalajgunaan BBM solar itu lebih kurang selama tiga bulan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 mobil Toyota kijang krista warna silver yang sudah dimodifikasi bagian tangki, 1 buah pompa manual untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen, 5 buah jerigen berisi solar lebih kurang 160 liter, 7 buah jerigen kosong isi 32 liter, 2 buah jerigen kosong isi 20 liter dan 1 buah jerigen bekas oli warna merah isi 5 liter,” ucapnya.
“Selanjutnya, 1 buah corong besar, 1 buah corong kecil, 1 buah ember warna hitam, dan 1 buah timbangan berat 30 kg. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.