Populer

Polisi Ciduk Empat Pelaku Penimbun Minyak Bersubsidi di Nagan Raya

Femini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Nagan Raya, Aceh, meringkus empat orang terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aksi penggerebekan dilakukan petugas usai berhasil mengidentifikasi lokasi aktivitas tanpa izin tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan, ke empat terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolres dan  masih diperiksa intensif oleh tim penyidik. Para terduga pelaku itu dibekuk di empat lokasi yang berbeda.

“Para pelaku penimbunan minyak solar tersebut, dibekuk oleh petugas di empat desa dalam Kecamatan Darul Makmur, barang bukti minyak subsidi berhasil kita amankan,” kata AKP Machfud, Minggu, 17 April 2022.

Adapun empat pelaku yakni, ES (42) di TKP Desa Suka Raja, BD (58) di TKP Suak Palembang, M (36) Cut dan AJ (48) di TKP Desa Gunung, namun berbeda titik letak lokasi penimbunan. Status mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan petugas dari empat lokasi tersebut, berupa 4 ton minyak solar bersubsidi, beserta drum dan jerigen kosong, yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari lokasi pembelian ke tempat penampungan, kemudian satu unit mobil pengangkut.

“Empat pelaku penimbunan minyak ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar,” terangnya.

Petugas menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan serupa di tengah antrean panjang yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) demi memperoleh solar bersubsidi. Jika tidak, petugas tak akan pandang bulu, untuk mengambil upaya hukum karena sudah melanggar aturan.

- Advertisement -

Berita Terkait