Login

Populer

Polda Aceh Imbau Peserta Unjuk Rasa 11 April di Gedung DPRA Tidak Anarkis

Femini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, namun dalam pelaksanaannya, peserta aksi harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.

“Kalau pun unjuk rasa itu harus dilakukan, tolong yang tertib, tidak anarkis, dan antisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, 11 April 2022.

Winardy menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, aksi unjuk rasa di Banda Aceh akan dilakukan Aliansi BEM Kota Banda Aceh di Gedung DPR Aceh.

“Perkiraan massa sekitar 200 orang,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Winardy, di wilayah, aksi juga dilakukan di Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat.

Winardy menuturkan, Polda Aceh dan jajaran tetap mengedapankan pengamanan dengan unsur humanis dan bertindak sesuai SOP.

“Jadi diharapkan kerja sama para peserta aksi agar tetap tertib dan tidak anarkis,” ucap Winardy.

Selain itu, ia juga meminta peserta unjuk rasa mematuhi batas waktu kegiatan dan menghormati nuansa bulan Ramadan. Sehingga, kegiatan yang dijamin konstitusi tersebut tidak mengganggu kekhusyukan berpuasa.

“Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai hingga batas waktu yang ditentukan, dan tentunya tidak mengganggu kegiatan ibadah Ramadan,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait