Populer

Perlindungan Hak Privasi Perempuan Bagian Dari Jaminan Hak Konstitusional

Femini.id – Pelindungan terhadap hak privasi perempuan merupakan bagian dari jaminan hak Konstitusional yang perlu dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28G Ayat (1), 28H Ayat (4) dan 28I Ayat (4).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan perlindungan ini juga merupakan bagian dari prinsip hak atas privasi yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Kewajiban perlindungan ini dapat diwujudkan Pemerintah dengan berbagai pendekatan, termasuk penyusunan legislasi,” kata Siti, Selasa, 4 Oktober 2022.

Berkait dengan komitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi, maka, lanjutnya, legislasi itu juga perlu memastikan pemenuhan hak asasi perempuan secara purna sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

“Meski masih menyimpan sejumlah keterbatasan sejalan dengan percepatan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.

Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) merupakan produk hukum progresif yang secara umum dapat digunakan untuk kepentingan perlindungan Warga Negara Indonesia khususnya hak privasi dan hak pribadi.

Dari muatan tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi UU PDP yang sudah mengakomodir: (a) cakupan definisi data pribadi; (b) perlindungan khusus data spesifik; (c) hak dan pelindungan pada subjek data pribadi; (d) landasan hukum pemrosesan data pribadi; dan (e) kewajiban pengendali dan pemroses data. Selain itu, UU PDP juga mengakomodasi pengalaman kelompok rentan yakni anak dan disabilitas sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 ayat (1) bahwa pemrosesan Data Pribadi kelompok tersebut diselenggarakan secara khusus.

- Advertisement -

Berita Terkait