Femini.id – Kepolisian Resor Bener Meriah menangkap delapan orang diduga sebagai pelaku dalam kasus jarimah pemerkosaan, pelecahan seksual dan ikhtilat terhadap anak di bawah umur, setelah memperkosa dua anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Bener Meriah.
Kejadiannya berlangsung selama tiga hari mulai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan Kamis 19 Mei 2022. Hingga pihak kepolisian mendapat Laporan dan menangkap kedelapan pelaku pada hari Kamis, 19 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur” kata Indra, Sabtu, 21 Mei 2022.
Saat ini pihak kepolisian yakni unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 bulan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang berbahan kain berwarna coklat muda tanpa merk, 1 (satu) helai celana panjang jenis kulot bahan jeans berwarna biru nomor 28 tanpa merk, 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain berwarna ungu, 1 (satu) helai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk, 1 (satu) helai baju hoodie lengan panjang berbahan kain berwarna merah muda bermerk ribbon, 1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih berbahan kain tanpa merk.
“Kemudian, 1 (satu) helai tangtop berbahan renda berwarna hitam tanpa merk, 1 (satu) helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru nomor 27 merk m & b mischa dan brandon, 1 (satu) helai celana dalam berbahan kain berwarna orange tanpa merk, 1 (satu) helai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk,” jelasnya.