Femini – Upaya untuk memperkecil kesenjangan gender dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, berpatokan RPJMN tersebut pemerintah daerah dapat mengintegrasikannya pada rencana kerja di tingkat daerah sehingga urusan wajib non pelayanan dasar yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat diterapkan.
“Perempuan akan berdaya jika mereka diberdayakan terlebih dahulu untuk bisa mandiri,” kata Bintang, Sabtu, 23 Juli 2022.
Menurutnya, perempuan memiliki potensi luar biasa dalam ekonomi dan kewirausahaan, apalagi dengan jumlah penduduk perempuan dan juga anak yang mengisi dua per tiga (2/3) penduduk di Indonesia.
“Artinya, memberdayakan perempuan menjadi hal yang sangat penting agar dapat mencapai potensi optimalnya,” ujarnya.
Keseriusan untuk memberdayakan perempuan Indonesia, lanjut Bintang, salah satunya kuat secara ekonomi dan kewirausahaan diharapkan dapat mengurai isu ketimpangan gender yang tinggi di Indonesia.
“Perempuan masih dihadapkan pada pola diskriminasi dan ketidak adilan di berbagai macam sektor pembangunan nasional,” jelasnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengukur kualitas hidup manusia dari tiga (3) aspek penting, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang membandingkan IPM perempuan dan laki-laki, serta Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang mengukur peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, serta ekonomi.