Login

Populer

Percepat Aceh Jadi Provinsi Layak Anak, KemenPPPA Minta Lembaga Layanan Kualitas Hidup Diperkuat

Femini.id – Untuk mempercepat Provinsi Aceh menjadi Provinsi Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak di Provinsi Aceh.

“Rakor ini bertujuan untuk memenuhi target kinerja Tahun 2023 dan mendorong daerah melakukan penguatan dan pengembangan layanan kualitas hidup anak agar lebih banyak terbentuk dan sesuai standar untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak, diantaranya hak untuk mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak dan bermain,” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, Senin, 10 April 2023.

Hal tersebut telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan indikator tersedianya lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, dan infrastruktur ramah anak.

Rohika menjelaskan upaya pemenuhan hak anak telah dilakukan pemerintah dengan menginisiasi program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Ruang Bermain Ramah Anak sejak Tahun 2016 dan selanjutnya di Tahun 2020 telah diinisiasi program Daycare Ramah Anak atau Taman Asuh Ceria (TARA). Hingga saat ini, sudah tersedia 257 unit layanan PUSPAGA di 16 Provinsi dan 213 Kab/Kota, 102 RBRA di 73 kab/kota, dan 6 Daycare Ramah Anak di K/L dan perusahaan.

“Lembaga layanan yang sudah ada di Aceh perlu diperkuat, dan dikembangkan lagi serta diperluas cakupannya untuk meningkatkan kemampuan keluarga agar berkesetaraan gender dan memenuhi hak anak”, tuturnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan  konkuren yaitu urusan wajib non pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 yang meliputi sub urusan kualitas keluarga dan sub urusan pemenuhan hak anak.

“Sebanyak 19 kabupaten/kota di Aceh telah memiliki regulasi atau peraturan terkait perlindungan anak baik berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, Kanun, dan Surat Edaran dan berprogres dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Aceh,” jelas Amrina Habibi, Kabid Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Banda Aceh.

Rakor ini menghasilkan komitmen daerah untuk menstandarkan layanan yang ada. Sebanyak 9 daycare dan 8 Ruang bermain anak telah diusulkan untuk distandarisasi. Rakor dihadiri oleh 19 dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kab/Kota-se Provinsi Aceh, Dinas pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Registrasi Kependudukan, Dinas Kesehatan,  Dinas Sosial, Dewan Kemakmuran Mesjid, Rumah baca, dan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Aceh.

Pada Rakor juga disampaikan praktik baik implementasi layanan PUSPAGA di Banda Aceh oleh Azharida, Kepala DP3AKB, Banda Aceh. Azharida menyampaikan, PUSPAGA Banda Aceh telah memaksimalkan perannya melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kasus pada perempuan dan anak dengan memberikan layanan pengasuhan berbasis komunitas dengan melibatkan BKB, Posyandu dan PKK.

- Advertisement -

Berita Terkait