Femini.id – Nasib malang menimpa bocah perempuan berumur 10 tahun warga asal Sumatera Utara.
Pasalnya, Seorang Pria paruh baya, BAK alias Boneng (51tahun) warga Banda Aceh melakukan pemerkosaan terhadap bocah tersebut di Pantai Ulee Lheu, Banda Aceh. Perbuatan biadabnya itu, di lakukan pada bulan Februari 2022 lalu.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, Boneng ditangkap Polisi di sekitar pantai Ulee Lheue, Rabu (30/3/2022) sore.
Ryan menceritakan kejadian pemerkosaan yaitu pelaku mencabuli korban dengan ancaman sebilah pisau.
“Selain mencabuli dan memperkosa korban, ia juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya,” jelasnya.
Bukan hanya mengancam, pria bejat itu juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. “Mirisnya bukan hanya di perkosa, tapi korban juga di aniaya,” ungkapnya.
Parahnya lagi, kejadian itu sudah terjadi sebanyak dua kali dilokasi berbeda.
Kompol Ryan menjelaskan kronologi, pada awalnya pertama terjadi sekira bulan Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.
“Tiba – tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” Kata Kasatreskrim.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban.
“Langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
Pasca kejadian tersebut, orang tua bocah dibawah umur itu melaporkan kejadian yabg menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kini BAK alias Boneng mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh karena telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.