Populer

Komnas Perempuan Harap Adanya Perbaikan Infrastruktur Dan Tata Kelola Pelayanan Khusus Bagi Korban Kekerasan Seksual

Femini.id – Komnas Perempuan berharap adanya perbaikan infrastruktur dan tata kelola pelayanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan perempuan korban kekerasan, khususnya korban kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan, hal tersebut diharapkan agar korban kekerasan seksual terhadap perempuan mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik.

“Kita harap adanya perbaikan infrastruktur dan tata kelola pelayanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan perempuan korban kekerasan, khususnya korban kekerasan seksual.

Pihaknya menerangkan, selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2012-2021), tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) tertinggi.

“Yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496 kasus. Angka ini bahkan lebih tinggi dari angka KBG sebelum masa pandemi di tahun 2019,” ujarnya.

Alimatul mengungkapkan, ada beberapa jenis KBG terhadap perempuan yang menjadi perhatian di tahun 2021, antara lain Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) terhadap perempuan, KBGS terhadap perempuan dengan disabilitas, kekerasan dengan pelaku anggota TNI dan POLRI, serta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Data catatan akhir tahun 2022 Komnas Perempuan memperlihatkan kenaikan 83% kasus KBGS dari tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi sebanyak 1.721 kasus pada 2021,” uarnya.

Penerima laporan KBGS terbanyak adalah di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Women Crisis Center (WWC) yakni sebanyak 170 kasus, diikuti Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebanyak 22 kasus, serta Pengadilan Negeri sebanyak 13 kasus.

“Kategori KBGS pada pengaduan Komnas Perempuan dan data lembaga layanan didominasi kasus intimidasi secara online (cyber harassment), ancaman penyebaran foto/video pribadi (malicious distribution) dan pemerasan seksual online (sextortion),” jelasnya.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mencatat adanya 57 aduan Kekerasan Berbasis Gender yang dilakukan oleh anggota TNI, dan ada sebanyak 72 aduan Kekerasan Berbasis Gender yang dilakukan oleh anggota POLRI.

“Selama lima tahun terakhir data catatan akhir tahun Komnas Perempuan mencatat bahwa bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan tidak jauh berbeda, yaitu 36% untuk kekerasan psikis dan 33% untuk kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik sebanyak 18% dan terakhir adalah kekerasan ekonomi sebesar 13%,” ungkapnya.

Sementara itu, selama tahun 2015-2021 data pelaporan kekerasan di dunia pendidikan mengalami fluktuatif. Pada tahun 2021 terjadi penurunan (9 kasus) sementara pada tahun 2020 (17 kasus).

“Dari laporan tersebut, KBG di Perguruan Tinggi (PT) menempati urutan pertama yaitu 35% disusul di pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua atau 16%, selanjutnya di sekolah SMA/SMK terdapat 15%,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait