Populer

Peraturan Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sangat Dibutuhkan

Femini.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa saat ini regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga baru diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, oleh karenanya peraturan hukum yang lebih tinggi sangat dibutuhkan.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi diatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri ini diangkat lebih tinggi menjadi Undang-undang,” kata Ida, Jumat, 20 Januari 2023.

Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector.

“Dalam mendorong pengesahan tersebut konsultasi dan dialog sudah dilaksanakan dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu masyarakat sipil, media, dan DPR,” kata Jaleswari.

- Advertisement -

Berita Terkait