Femini.id – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) memungkinkan setiap anak Indonesia mendapat pendampingan dari keluarga. Termasuk pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan yang terpadu bagi anak sejak masih berada dalam kandungan yang diatur dalam RUU KIA.
“Tentunya juga terkait hak mendapatkan ASI, hak mendapat sarana/prasarana penunjang di fasilitas umum seperti tempat bermain, tempat penitipan anak di tempat kerja dan di lokasi penyedia layanan lainnya.” kata Ketua DPR RI Puan Maharani,, Senin, 25 Juli 2022.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu memberikan perlindungan kepada anak. Salah satunya lewat dukungan terhadap RUU KIA yang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR.
“Kita harus jaga sebaik-baiknya anak-anak yang akan menjadi generasi emas bangsa. Generasi unggul, Indonesia pun akan semakin unggul,” ujarnya.