Femini.id – Melihat banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, menjadi perhatian utama dalam pentingnya peningkatan peran keluarga untuk memutus mata rantai KDRT. Pemahaman akan peran dalam keluarga pun dinilai perlu diberikan kepada pasangan sebelum menikah.
“Selain itu, pelibatan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir merupakan langkah strategis untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ratna menegaskan, KemenPPPA terus berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan yang merupakan salah satu prioritas dalam program kerja pemerintah Indonesia. “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada KemenPPPA, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, KemenPPPA berupaya untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau dilihatnya melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111 129 129.
“Masyarakat juga dapat menghubungi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi/kota/kabupaten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau lembaga layanan lainnya yang fokus terhadap isu perempuan dan anak, khususnya penanganan korban kekerasan,” jelasnya.