Femini.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan penguatan di tingkat desa dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya perkawinan pada usia anak, sehingga terciptanya generasi yang maju.
“Perlu adanya penguatan di tingkat desa dengan mnengedukasi masyarakat tentang bahaya perkawinan pada usia anak. Seiring dengan hal tersebut tentu angka perkawinan pada usia anak akan menurun,” kata Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, Rabu, 18 Mei 2022.
Margaret mengatakan bahwa pencegahan perkawinan pada usia anak menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, sebab perkawinan anak dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak.
“Yakni hak pendidikannya, hak bermain, hak kesehatan. Konsekuensinya, rancangan peraturan daerah perlu adanya berbagai terobosan strategi maupun sosialisasi mengenai bahaya perkawinan usia anak dan edukasi dalam menciptakan persiapan rumah tangga yang berkualitas,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”