Femini.id – Isu perkawinan anak menurut Rini sudah terjadi sejak lama, tetapi belakangan ini kasus-kasus tersebut kembali muncul di media. Hal itu menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan fenomena perkawinan anak dan dukungan edukasi bahaya perkawinan anak sangat dibutuhkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) didukung oleh Kementerian/Lembaga, rekan-rekan pemerhati anak dan juga media terus memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak.#
“Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana pada pasal 7 yang menyatakan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun,” kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak (KemenPPPA), Rini Handayani, Selasa, 24 Januari 2023.
Rini menyampaikan, pasca disahkannya UU Nomor 6 tahun 2019 permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020 namun, dua tahun terakhir kembali mengalami penurunan.
“Menurut Data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000, sedangkan tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan,” ujarnya.
Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar. Kami masih memiliki pekerjaan rumah besar karena masih terdapat empat provinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi,” jelasnya.