Populer

Pemerintah Diminta Penuhi Hak Anak Dari Proses Belajar Mengajar Daring Menjadi Tatap Muka

Femini – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan selain hak atas pendidikan, Pemerintah juga harus memenuhi hak atas partisipasi anak dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada, salah satunya perubahan proses belajar mengajar menjadi tatap muka.

“Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengupayakan dan membantu agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai hati nurani dan agamanya,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni, Kamis, 14 Juli 2022.

Sementara itu, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, Umi Mahmudah, mengatakan, pembelajaran secara daring dapat menyebabkan anak menjadi acuh tak acuh akibat tidak adanya pengawasan langsung dari guru.

“Hal ini dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, Umi menilai, pembelajaran secara tatap muka akan lebih efektif dilaksanakan di masa pasca pandemi covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, ketika melakukan pembelajaran tatap muka, bisa langsung memantau aktifitas mereka, berkomunikasi secara langsung, serta mengatur perubahan perilaku anak tersebut jika melakukan sebuah kesalahan.

“Hal seperti ini, tidak dapat terjadi pada saat pembelajaran dilakukan secara offline,” jelasnya.

Perwakilan Pelajar Kepulauan Mentawai, Fauzril Fikry menyebutkan, anak mengalami berbagai kesulitan ketika menghadapi pembelajaran secara daring.

“Salah satunya koneksi internet yang kurang stabil, sehingga pada saat guru menjelaskan, pesan yang disampaikan kepada seluruh murid tidak dapat tersampaikan dengan baik,” kata Fauzril.

- Advertisement -

Berita Terkait