Populer

Pelaku Pelecehan Seksual Sergap Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi

Femini.id – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HB, 23, warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun di dalam kamar mandi di rumah korban.
“Personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HB warga Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin, 28 Maret 2022.

Kompol Ryan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 16.10 WIB, yang terjadi di kamar mandi rumah korban yang berusia 8 tahun warga Banda Aceh,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, awalnya korban sedang mandi dikamar mandi belakang dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban dibelakang rumah. Kemudian, pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk kedalam kamar mandi dan pada saat itu korban masih berada dikamar mandi.

“Kemudian pelaku HB  langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut” ungkap Ryan.

Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,

“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Terkait