Kompol Ryan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 16.10 WIB, yang terjadi di kamar mandi rumah korban yang berusia 8 tahun warga Banda Aceh,” ujarnya.
Ryan menjelaskan, awalnya korban sedang mandi dikamar mandi belakang dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban dibelakang rumah. Kemudian, pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk kedalam kamar mandi dan pada saat itu korban masih berada dikamar mandi.
“Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut” ungkap Ryan.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,
“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.