Populer

Pekerja Rumah Tangga Berhak Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

Femini – Pengakuan dan perlindungan hukum bagi (PRT) melalui pengesahan RUU Perlindungan PRT merupakan bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan.

Komnas Perempuan menyampaikan, akibat dari ketiadaan payung hukum tentang PRT ini artinya tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT serta memposisikan PRT dalam kerentanan, berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia.

Pada 16 Juni 2022 Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation/ILO) – PBB menetapkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sekaligus ditetapkan sebagai Hari PRT Internasional.

Penetapan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 merupakan langkah penting untuk pengakuan akan kerja-kerja PRT dan memastikan hak-hak PRT yang selama berabad-abad diabaikan dapat diatur dalam perundang-undang nasional sebagaimana hak-hak pekerja lainnya.

Di sisi lain, DPR RI telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 2004 (RUU PPRT) dan hingga kini – 18 tahun kemudian – perjuangan untuk pengesahannya belum juga membuahkan hasil. Padahal, tujuan RUU PPRT selaras dengan prinsip utama Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yakni No One Left Behind (tidak seorang pun ditinggalkan) dan Tujuan SDGs No. 8 tentang Kerja Layak.

- Advertisement -

Berita Terkait