Femini.id – Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah kedepannya memastikan aturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengatakan, beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan.
“Dan juga pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS,” kata Andy, Selasa, 19 April 2022.
Pihaknya juga menerangkan, akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan.
“Hal ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini,” ungkapnya.