Nagan Raya: Ultimatum tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada pelaku tambang ilegal mulai menuai hasil positif. Dalam hitungan minggu, warga di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyatakan bahwa air sungai yang kembali jernih setelah sebelumnya keruh akibat aktivitas penambangan.

Foto: Femini.id/Fatma
“Setelah ada ultimatum dari Mualem, air luar biasa jernih. Itu yang harus kita tekankan, bahwa dengan ultimatum dari Mualem ini ada dampak yang luar biasa terhadap sungai sendiri,” kata Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, Jumat, 17 Oktober 2025.
Kondisi ini merupakan perubahan drastis dari keadaan sebelumnya, di mana irigasi dan perikanan masyarakat di daerah seperti Beutong Bawah sempat terganggu akibat air yang keruh. Syukur menegaskan bahwa kerusakan lingkungan parah telah terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas tambang yang seharusnya dilarang.

Tambang ilegal di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya Aceh. Foto: Femini.id/Fatma
Syukur menyoroti status ilegal dari hampir semua aktivitas penambangan yang ia amati di Kabupaten Nagan Raya. Ia juga mendesak agar istilah “tambang rakyat” dikaji lebih mendalam.
“Apakah memang rakyat Aceh, ataupun hanya merakyat orang-orang saja? Ini yang menjadi hal yang harus dikaji lebih dalam,” ujar Syukur.
Meski menyambut baik dampak positif ini, pihaknya mendorong Pemerintah Aceh untuk tidak berhenti pada pernyataan. Ia menekankan bahwa fokus utama harus pada pelestarian lingkungan yang berkelanjutan, bukan sekadar aspek ekonomi jangka pendek.

“Harapan kita bahwa Mualem jangan hanya menyuarakan, tapi memang bertindak,” jelas Syukur.
Sebelumnya, Pansus Mineral dan Migas DPR Aceh mengungkap praktik penyetoran uang keamanan yang telah berlangsung lama. Dalam operasinya, ratusan unit ekskavator ilegal diwajibkan menyetor sejumlah uang setiap bulannya kepada aparat penegak hukum. Setiap unit ekskavator ilegal dari total sekitar 1.000 unit yang tersebar di 450 titik lokasi, diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan. Jika dikalkulasi, total dana yang beredar dari praktik ini mencapai Rp 360 miliar per tahun.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa
Menyusul temuan tersebut, Mualem mengeluarkan ultimatum tegas kepada pelaku tambang ilegal untuk mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan Aceh dalam waktu dua minggu. Peringatan keras ini disampaikan sebagai bagian dari langkah penertiban menyeluruh untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mendorong pengelolaan yang legal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh pun telah menerjunkan satuan tugas (satgas) khusus ke lapangan untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal. Langkah ini diambil menyusul temuan Panitia Khusus DPR Aceh mengenai praktik penyetoran uang keamanan dari operasi tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.