Femini.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, selain keluarga, partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual sangat berperan penting. Hal ini juga telah diatur dalam UU TPKS.
“Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dapat menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” kata Bintang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Bintang mengatakan, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
“Guna memaksimalkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam mendukung hal itu, KemenPPPA menggandeng TP-PKK dengan melakukan Sosialisasi UU TPKS yang diikuti oleh TP-PKK Seluruh Indonesia secara luring dan daring,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar isi dan substansi UU TPKS dapat dimengerti secara komprehensif oleh seluruh jajaran Tim Penggerak PKK baik di Pusat maupun di daerah sampai ke Dasa Wisma.
“Harapan saya, informasi yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat luas oleh Ibu-ibu. Pemahaman masyarakat atas keberadaan Undang-Undang ini diharapkan dapat membantu korban untuk lebih berani speak up dan mendapatkan keadilan,” jelasnya.